
PEKANBARU - Tiga oknum ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus pengeroyokan mahasiswa pada saat aksi demonstrasi di Gedung Daerah, Pekanbaru-Riau, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016), sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah berstatus tersangka, Dr selaku Karo Humas Pemprov Riau, Ag dan PT selaku oknum Protokoler dipanggil untuk dimintai keterangannya, besok di Mapolresta Pekanbaru.
Jadwal pemeriksaan terhadap mereka juga sudah sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan, dan dapat dipastikan tiga oknum tersebut hadir esok hari saat pemeriksaan.
"Hari Senin kemarin sudah kita layangkan surat panggilannya dan besok sudah dipastikan untuk menjalani pemeriksaan. Kalau tiga tersangka ini mangkir, kita akan layangkan surat panggilan kedua," tegas Kasat Reskrim, Kompol Bimo Ariyanto.
Ketiga tersangka baru dilayangkan surat panggilan pertama. Namun, jika mangkir, akan diberikan surat pemanggilan kedua. "Jika masih membandel, akan kita jemput paksa," tukasnya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan dugaan pelanggaran, bukan tidak mungkin mereka akan segera di tahan. "Ketiga tersangka ini, diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHPidana," tukas Bimo. ***