
BENGKALIS-Setelah melakukan tera ulang di Kecamatan Mandau, Pinggir, Rupat dan Rupat Utara, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Kantor UPT Metrologi Legal Pekanbaru kembali akan melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu dan Siak Kecil.
''Untuk Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil kita rencanakan bulan September mendatang, tanggalnya sekitar 13 sampai 20. Sementara untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan bulan November, tanggalnya juga sama, mudah-mudahan tidak ada perubahan,'' ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, Kamis (3/8/2017).
Dipaparkan Burhanuddin, ini merupakan tahun kedua Disdagperin Kabupaten Bengkalis melakukan tera ulang menyusul telah berubah kewenangan tentang Metrologi Legal yang sebelumnya berada di provinsi kini diserahkan kepada kabupaten kota.
''Namun karena kita belum memiliki UPT Metrologi sendiri, kita bekerjasama dengan UPT Metrologi Pekanbaru. Kalau sumber daya manusia dan alat untuk melakukamm tera, kita punya,'' ujar Burhanuddin.
Dipaparkan Burhanuddin, saat ini di Disdagperin Kabupaten Bengkalis ada 3 orang tenaga penera. Tapi karena belum memiliki UPT Metrologi Legal, tentu tidak bisa melakukan tera ulang sendiri.
Burhanuddin berharap kepada masyarakat di empat kecamatan tersebut yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk transaksi jual beli, dapat kira melakukan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
''Nanti akan kita undang secara resmi kapan waktu pelaksanaannya. Untuk titik-titiknya akan kita kabari nanti di dalam undangan. Harapan kita kepada masyarakat yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk transaksi jual beli agar kiranya ditera ulang,'' pintanya. *** #BENGKALIS