PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan baru sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi "new normal". Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020.

"Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai," kata Gubri melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana di Pekanbaru, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian sistem kerja dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi pekerja pegawai, diantaranya pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH).

"Khusus WFH, bagi pegawai yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur di atas 55 tahun," katanya.

Ia juga berharap penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Dan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, perangkat daerah diminta untuk melakukan penyerdehanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi. Serta, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

"Terutama untuk memperhatikan jarak atau physical distancing, kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tambahnya.

Yan Prana juga menjelaskan, bagi penyelenggaraan kegiatan atau perjalanan dinas dalam pelaksanaannya yang urgensi dilakukan di kantor agar memerhatikan jarak aman, memakai masker dan menyediakan disinfeksinasi ruangan dan peralatan rapat serta jumlah peserta sesuai protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan rapat di lingkungan Pemprov Riau agar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi. Juga bagi perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas, memperhatikan ketentuan peraturan undang-undang dan kebijakan pemerintah dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Kemudian, Yan Prana menjelaskan manajemen sumber daya manusia aparatur yang meliputi penilaian kerja, pemantauan dan pengawasan serta disiplin pegawai. Diantaranya, Pimpinan Perangkat Daerah memastikan agar perangkat daerah melakukan penyesuaian proses bisnis dan SOP dan melakukan perhitungan kembali analisi beban kerja yang mengadaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kerja.

"Nantinya, pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target dilakukan melalui Sistem Penilaian Kinerja Aparatur secara elektronik (e-Sikap), serta bagi pegawai untuk kehadiran dilaksanakan melalui absensi manual dan diinput ke dalam e-Absen pada e-Office setiap hari sesuai jam kerja" katanya.

Yan Prana mengatakan, bagi PNS dan Non PNS bertanggung jawab untuk menaati penugasan yang telah ditetapkan, melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku, menyusun rencana kerja dalam melaksanakan kerja kedinasan, dan melaporkan secara berskala setiap akhir bulan pelaksanaan tugas dinas serta melaporkan kondisi kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

"Apabila terdapat pegawai yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tukasnya. ***