PEKANBARU - DPRD Riau akhirnya merekomendasikan untuk menunda sementara proses penetapan jajaran komisaris dan direksi dua BUMD yang tengah diributkan, yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Ekonomi yang juga komisaris terpilih PT SPR, Jhon Armedi Pinem.

"Kami minta itu ditunda dan sudah diintruksikan juga oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Kita mau Riau ini dingin dan BUMD ini masalah kecil, banyak urusan lain yang lebih besar," ujar Politisi PPP ini kepada GoRiau.com, Kamis (28/1/2021).

Diakui Husaimi, pihaknya tidak bisa langsung membatalkan hasil seleksi tersebut, karena untuk membatalkan itu tentunya harus ada dasar kuat, terutama soal prosedur yang dilewati oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Hanya saja, dalam rapat itu ada beberapa orang Anggota Tim Pansel yang tidak hadir karena beralasan sedang menguji mahasiswa. Alasan ini, diakui Husaimi bisa dia terima, mengingat dirinya juga seorang akademisi.

"Kita memang kecewa, tapi dia alasannya tadi sedang nguji ujian. Saya ini kan dosen juga, saya harus prioritaskan mahasiswa saja, makanya kita coba virtual saja tadi, tapi baru sebentar, dia sudah tidak ada di room lagi," jelasnya.

Adapun langkah DPRD Riau selanjutnya, kata Husaimi, dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi ke dua Pemkab di Riau yang tercatat dalam pemegang saham di PT PIR, yakni Siak dan Rokan Hilir.

"Kita akan konfirmasi ke dua kabupaten itu, Rohil dan Siak. Apakah mereka tahu atau tidak soal ini, kemudian kita juga akan ke Kemendagri mempertanyakan balasan surat yang menjadi alasan mereka tidak melibatkan kita, sehingga membatalkan Perda pendirian dan Tata Kelola BUMD," ulasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi, Jhon Armedi Pinem enggan menanggapi rencana rekomendasi penundaan ini, menurutnya semua proses sudah dilewati berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"No comment saya, yang jelas semua proses sudah kami jelaskan tadi ke komisi III, itu sudag sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar, kita tidak melanggar kok dan kita sudah sesuai semua, itu saja dulu ya," singkatnya. ***