JAKARTA-Mengacu pada informasi yang didapat dari hasil konsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, Pansus Ranperda SOTK DPRD Bengkalis melanjutkan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kamis (20/07/2019). Hal ini guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan serta pembentukan dan susunan perangkat daerah agar nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rombongan Pansus terdiri dari Ketua Susianto SR, Wakil Ketua Syaukani dan anggota Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar.

Wakil Ketua Pansus, Syaukani menyampaikan bahwa sebelum terjadinya perubahan terhadap Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, serta perubahan nomenklatur salah satu perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, tentunya pihak Pansus memerlukan informasi lebih lanjut terkait ketentuan-ketentuan yang harus diikuti sehingga proses perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi apa yang disampaikan Pansus, Hesti dari Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa evaluasi terkait penataan organisasi perangkat daerah harus diawali dengan peluncuran beban kerja dan dilanjutkan dengan pemetaan kembali yang mengacu pada lampiran PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Khusus untuk indikator teknis bidang pertanian.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nnomor 18 Tahun 2016, sehingga nantinya bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor di atas dari ketentuan yakni untuk tipe B dengan skor 951 dan untuk tipe A dengan skor 975. Dengan skor tersebut Dinas Pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang).

''Untuk meningkatkan atau melakukan evaluasi terhadap Dinas Pertanian agar dipecah menjadi 2 dinas, nilai yang harus diperoleh harus mencapai 951 untuk tipe B dan 975 untuk tipe A,'' imbuhnya.

Dari pertemuan tersebut Pansus memiliki gambaran dan acuan dalam pembentukan Perda Perangkat Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dinas terkait menjadi efektif dan efisien dalam memajukan Kabupaten Bengkalis kedepannya.Ikut mendampingi Pansus, Dinas Pertanian, Kesbangpol, BPKAD, Kabag Hukum dan OPD terkait lainnya di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***