PEKANBARU - Untuk mendorong transparansi informasi, saat ini masyarakat umum di Provinsi Riau dapat mengakses informasi berkenaan tata kelola hutan dan lahan. Diantaranya, mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), IPK, RKU, RKT, dan Informasi soal Amdal.

Demikian bunyi Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau nomor 01 Tahun 2016 tentang Kewajiban Badan Publik untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik terkait Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KI Provinsi Riau terkait informasi tata kelola hutan dan lahan tersebut terdiri lima jenis kebijakan, diantaranya terdapat dua kebijakan dalam bentuk Keputusan dan tiga jenis kebijakan dalam bentuk surat edaran.

Contohnya, informasi berkenaan karlahut wajib diumumkan secara serta merta secara berkala, termasuk juga mengenai anggaran yang digunakan dalam pencegahan dan penanggualangan karlahut.

Sementara itu, soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memuat izin lokasi, izin lingkungan, pertimbangan teknis dan rekomendasi harus dibuka ke publik. Tujuan lain dari keterbukaan informasi ini, yakni untuk meminimalisir korupsi dan konflik masyarakat. ***