JAKARTA - Anggota Komisi IV Fraksi PKS DPR RI, Johan Rosihan, mempertanyakan layanan sertifikasi kesehatan ikan menyusul dikembalikannya produk perikanan Indonesia karena terpapar Covid-19.

Dalam pernyataannya kepada GoNEWS.co, Sabtu (26/6/2021), Johan menyinggung belum optimalnya sistem jaminan mutu terintegrasi, sistem penelusuran produk perikanan dan fungsi pengendalian mutu atas surat kesehatan ikan.

"Pemerintah (harus) segera memperbaiki kualitas layanan karantina ikan ekspor, termasuk kinerja layanan sertifikasi Kesehatan ikan untuk memastikan bahwa ikan atau hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah NKRI bebas dari hama penyakit ikan karantina atau tidak memiliki potensi sebagai media penyakit yang bersifat menular ke manusia. Harus ada penguatan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai upaya pencegahan yang harus selalu diperhatikan supaya kejadian pengembalian produk perikanan ekspor kita oleh negara lain tidak terulang lagi," tegas Johan.

Sebelumnya, kata Johan, China telah melakukan pengembalian produk hasil perikanan Indonesia karena terindikasi terpapar virus Covid-19.***