DUMAI, GORIAU.COM - Pembangunan mesjid yang diwacanakan oleh pemerintah Kota Dumai sempat menuai perhatian dari berbagai pihak masyarakat Dumai, pasalnya dalam hal ini walikota Dumai bersikukuh untuk melaksanakan program pembangunan masjid yang menghabiskan dana Rp 42 milyar lebih tersebut. 

Seperti yang diketahui anggaran yang di serap untuk pembangunan mesjid tersebut mencapai Rp 15 miliyar dari APBD tahun anggaran 2014. Dalam hal ini Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) menilai program pembangunan masjid tersebut belum tepat sasaran, karena masih banyak lagi hal lebih urgen yang dibutuhkan oleh masyarakat kota Dumai.Ketua Umum HMD M. Aderman, kepada GoRiau.com Senin (10/2/2014) mengatakan pemerintah harus memperhatikan apa yang lebih di butuhkan oleh masyarakat Dumai di antaranya masih adanya warga yang belum mendapatkan aliran listrik di Kota Dumai seperti di daerah Bunga Tanjung kelurahan Bukit Datuk, selanjutnya belum layaknya sarana pendidikan di daerah terpencil terutama di daerah Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan dan banyak lagi hal lainnya yang bersentuhan langsung kepada kebutuhan masyarakat."Namun kita tetap mengapresiasi niat baik pemerintah untuk membangun Masjid, tapi tidak dengan membangun masjid seperti yang di canangkan saat ini, alangkah baiknya lagi jika dibangun mesjid raya di setiap kecamatan di Kota Dumai ini." ujarnya.Kita punya alasan yang kongkrit mengapa menolak wacana pemerintah tersebut, karena yang pertama lokasi pembangunan mesjid tersebut sangat dekat dengan masjid Habiburrahman yang sudah ada dengan lokasi yang sangat strategis, lebih baik mesjid itu yang kita kembangkan dan dijadikan Islamic Center dan nanti disatukan settinganya dengan ruang terbuka hijau (RTH) di taman bukit gelanggang.Yang kedua, dana yang ada lebih baik digunakan untuk penyelesaikan pembangunan masjid Taqwa yang terletak di Jl. Sudirman dimana pembangunannya sudah hampir 4 tahun belum juga terselesaikan, selanjutnya dialokasikan anggaran untuk merehabilitasi mesjid Al-Mannan di Bukit Kapur yang merupakan mesjid Raya Kota Dumai.Selain itu menurut tata ruang Dumai Central Park tersebut adalah merupakan kawasan RTH dimana tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen serta mengacu pada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 29 Ayat 3 dijelaskan Proporsi Ruang Terbuka Hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (Dua Puluh) persen dari luas wilayah Kota.Disamping itu juga HMD telah melakukan kajian internal bersama pengurus dan berpartisipasi pada Hearing Jajak Pendapat di kantor DPRD Kota Dumai tanggal pada Sabtu, 8 Februari 2014 yang dihadiri oleh seluruh element Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, tokoh pemuda dan mahasiswa serta Tokoh Adat.Dimana dalam pertemuan tersebut hampir seluruh perwakilan yang ada menyatakan menolak atas wacana pembangunan masjid yang di canangkan oleh Walikota Dumai. Abdul Rasyid ketua HMD cabang Dumai menambahkan, dari informasi yang kita himpun bahwasanya proyek pembangunan mesjid ini dilakukan secara Multi Years dengan sistim tiga kali penganggaran."Total anggaran mencapai hingga 45 Miliyar Rupiah. Nah, yang menjanggal disini adalah masalah sisa jabatan Walikota Dumai yang hanya tinggal kurang lebih Satu Tahun lagi, sementara dalam Proyek Multi Years tersebut di anggarkan hingga Tiga tahun. kita takut nantinya proyek pembangunan mesjid ini terbengkalai sebagaimana contohnya proyek-proyek yang sudah ada sebelumnya." tandasnya.(egy)