
PEKANBARU – Demi anaknya masuk SMA/SMK favorit segala cara dilakukan salah satunya memasukkan anaknya di Kartu Keluarga (KK) yang masuk zonasi sekolah yang dituju.
Untuk mengantisipasi hal tersebut komisi V DPRD Riau sepakat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau KK calon siswa yang diajukan sebagai syarat pendaftaran mesti berusia maksimal sudah dua tahun,"PPDB tahun 2023 masih menggunakan zonasi, untuk menghindari permainan KK, jika tahun lalu KK 1 tahun, untuk tahun ini minimal 2 tahun," kata ketua Komisi V DPRD Robin PH usai rapat tertutup dengan Disdik Riau, Senin (15/5/2023).
Masih belum berbeda dengan tahun lalu. Hanya saja ada perkembangan positif. Untuk menghindari adanya praktek-praktek masuk dalam KK). Kalau tahun lalu itu 1 tahun, sekarang 2 tahun. Artinya untuk menjaga agar orang jangan bermain di sistim zonasi ini,” ucapnya.
Sedangkan untuk persentase zonasi, prestasi, afirmasi kata politisi PDIP ini masih sama dengan tahun lalu, namun khusus jalur afirmasi Pemprov Riau membuat kebijakan baru seperti jika ada calon siswa tak mampu dari segi ekonomi namun gagal masuk sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk teknisnya nanti akan diatur oleh Disdik, yang pasti orang tua siswa yang mengaku tak mampu harus dicek kebenaranya dan didukung oleh data," imbuhnya ***