SELATPANJANG - Masa Hak Guna Bangunan (HGB) di tepian laut yang sudah habis masa berlakunya tidak akan diperpanjang lagi. Untuk itu Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti mengimbau kepada pemilik bangunan tua di kawasan pinggir laut Kota Selatpanjang untuk merawat gedung mereka. Sebab hal itu sangat membahayakan para pejalan kaki.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM, Ia juga mengatakan agar para pemilik Rumah Toko (Ruko) untuk segera membenahi bangunan tua yang sudah terlihat rapuh dan retak- retak.

"Kita meminta kepada para pemilik bangunan tua yang berada dipinggir laut ini untuk membenahi bangunannya, karena bangunan yang rapuh tersebut sangat berbahaya, jika sewaktu- waktu ambruk dan menimpa para pejalan kaki," ujarnya.

Selain itu, kata Sekda, Pemkab Kepulauan Meranti tidak akan memperpanjang masa HGB yang sudah habis masa berlakunya.

"Kita tidak akan memperpanjang masa hak guna bangunan yang berada di pinggir laut, karena tepian laut ini akan kita jadikan water front city. Untuk itu kedepannya bangunan yang ada ini akan kita benahi dan dialihkan ke arah darat, kita akan minta bagian tata ruang untuk meninjau," ujar Sekda.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti akan langsung menetapkan status tersangka kepada pemilik bangunan tua yang berada ditepian laut jika, bangunan tersebut menimpa para pejalan kaki dan menyebabkan korban terluka ataupun meninggal dunia.

Kapolres mengatakan penetapan itu lantaran yang bersangkutan dianggap lalai hingga akhirnya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Lebih lanjut, terhadap hal itu, pemilik bangunan akan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal.

"Ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH.***