TEMBILAHAN-RFW, seorang Narapidana (napi) kelas II A Tembilahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (8/2/2018).

Pria yang akan menjalani sidang dengan tuntutan kasus kepemilikan narkotika itu kedapatan membawa narkotika oleh pegawai Kejaksaan Negeri Inhil.

Awal cerita, sekitar pukul 12.20 WIB, pegawai Kejaksaan Negeri Inhil, menjemput tahanan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan. Salah satu diantara tahanan itu adalah RFW.

Sesuai prosedur, sebelum menjalani sidang, dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang dikenakan para tahanan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan pada RFW, tepat di dalam kocek celananya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dan satu buah tempat sim card warna merah-putih.

"Kita yang mendapat laporan itu langsung menuju Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengamankan RFW," jelas Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ayu)