PEKANBARU - Sebanyak 150 unit sepeda motor berhasil terjaring operasi gabungan yang digelar petugas Dispenda dan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dengan sasaran kendaraan yang mati pajak. Razia hari pertama ini bertempat di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau.

Razia yang turut melibatkan pihak Jasaraharja dan petugas Satpol PP tersebut memang fokus menindak kendaraan yang pajaknya sudah tak berlaku lagi alias sudah mati. Benar saja, dihari pertama operasi, Senin (20/11/2017) siang, ada 150 unit terjaring, di mana keseluruhannya roda dua.

Kabag BinOps Ditlantas Polda Riau AKBP M Sembiring dikonfirmasi GoRiau.com melalui selulernya mengatakan, pengendara yang kendaraannya kedapatan sudah mati pajak langsung ditangani oleh petugas Dispenda. Ada sanksi dengan pembayaran/pelunasan di tempat, dan sebagainya.

"Ada yang bayar di tempat, misalnya pajaknya habis beberapa bulan lalu, ada juga yang harus datang ke Samsat untuk pajak yang habis lima tahun, karena harus cek fisik kendaraan tersebut," sebut mantan Kabag Ops Polresta Pekanbaru tersebut.

Sementara bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa/memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK, penindakannya diambil alih oleh Ditlantas Polda Riau, dengan melakukan penahanan terhadap sepeda motor tersebut. "Kita Tilang dan tahan kendaraannya," pungkas Sembiring.

Razia tersebut, tidak hanya digelar hari ini saja, namun juga dilakukan selama empat hari ke depan, dengan lokasi yang berbeda-beda. "Setelah di sini, razia akan dilanjutkan ke sejumlah daerah (Kabupaten, red) di Riau. Jadi bertahap dilaksanakan, bersama pihak Dispenda," tutupnya.

Sebelumnya disampaikan, selain menindak kendaraan yang mati pajak, razia gabungan tersebut juga akan mengarah kepada kendaraan yang bernomor polisi (Pelat, red) selain BM, atau pelat luar kota. ***