PEKANBARU - Ketua Steering Committe (SC) Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Pekanbaru, Roni Amril mengaku saat ini pendaftaran Musda Golkar sudah direspon oleh kader-kader terbaik Golkar di Pekanbaru.

Salah satunya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Pekanbaru, Sahril yang kembali mencalonkan diri di sebagai Calon Ketua DPD II Golkar Pekanbaru periode 2020-2025.

"Tepat 1 Muharram Pak Sahril mendaftarkan diri dengan membawa 14 dukungan tertulis dari 18 pemilik suara. Tapi kita tak bisa ekspose dukungan dari mana karena itu melanggar kode etik," kata Roni kepada GoRiau.com, Kamis (20/8/2020).

GoRiau Suasana saat Sahril mengembali
Suasana saat Sahril mengembalikan formulir pendaftaran.

Selain Sahril, dua kader Golkar lainnya yakni Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Parisman Ihwan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil Tampan, Ida Yulita Susanti juga menjemput formulir pendaftaran.

Roni mengaku akan menunggu dua orang ini untuk mengantarkan berkas sampai pukul 17.00 WIB besok, apakah hanya satu dari dua atau dua-duanya mengembalikan berkas sekaligus, Roni menyebut kepastiannya ada di esok hari.

“Kita tunggu besok saja,” tambahnya.

GoRiau Ketua SC Musda X Golkar Pekanb
Ketua SC Musda X Golkar Pekanbaru, Roni Amril.

Setelah pendaftaran ditutup, SC lanjut Roni, akan memeriksa semua berkas persyaratan yang terdiri dari 10 syarat.

"Semuanya akan kita verifikasi, kalau dia SK dari Provinsi kita verifikasi ke provinsi. Kemudian misalnya ijazah, kemungkinan kita juga akan datangi ke kampusnya. Ini berlaku baik kepada Pak Sahril ataupun Bakal Calon yang mendaftar besok," pungkas Roni.

Berikut 10 syarat yang dimaksud:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau kecamatan, organisasi didirikan dan/atau mendirikan satu periode penuh.

2. Berpendidikan minimal S1 atau setara.

3. Aktif terus menerus menjadi anggota . Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai lain.

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.

6. Memiliki kapasitas dan akseptabilitas.

7. Tidak pernah terlibat G30S/PKI.

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai.

9. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

10. Tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Parpol lain atau menjadi pengurus Parpol di dalam satu wilayah yang sama.***