KASUS Khariq Anhar yang bermula dari unggahan kritik di media sosial berujung pada dua perkara pidana: tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dakwaan penghasutan terkait penyebaran informasi bantuan hukum dalam rangkaian aksi demonstrasi. Khariq, aktivis mahasiswa Universitas Riau sempat dinyatakan bebas dalam perkara UU ITE setelah hakim mengabulkan eksepsi dan menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Namun kebebasan itu berlangsung singkat. Jaksa segera mengajukan kembali dakwaan yang telah diperbaiki dan memanggilnya kembali ke persidangan. Sejak titik ini, saya melihat perkara tersebut berhenti menjadi soal teknis hukum dan berubah menjadi soal cara negara memperlakukan kritik.

Putusan sela dalam hukum acara pidana seharusnya berfungsi sebagai koreksi substantif. Ia menandai batas rasionalitas kewenangan penuntutan. Tapi saat koreksi tersebut segera disikapi dengan pengulangan proses, (aparat) hukum memperlihatkan kecenderungannya untuk menjaga kesinambungan otoritasnya sendiri. Prosedur dipulihkan, tetapi makna koreksi menguap. Yang dipertahankan adalah kewenangan untuk terus menuntut, bukan refleksi atas penggunaan kekuasaan.

Memang, menurut pemikiran Boaventura de Sousa Santos, hukum modern kerap bekerja dengan logika pemulihan kewibawaan institusional. Ketika legitimasi substantif goyah, prosedur dijadikan penyangga. Akibatnya, hukum tampak berjalan rapi, tetapi terlepas dari pengalaman sosial subjek yang berada di dalamnya. Dalam kasus Khariq Anhar, yang jadi persoalan bukan hanya isi dakwaan, melainkan daya tahan seorang mahasiswa menghadapi tekanan yang terus berulang.

Situasi ini berkaitan dengan apa yang oleh begawan hukum, Upendra Baxi, disebut sebagai kekerasan legal yang dilembagakan. Kekerasan ini tidak hadir dalam bentuk larangan terbuka atau represi fisik, melainkan melalui proses hukum yang sah, tapi panjang dan melelahkan. Proses itu sendiri sudah bisa dirasakan sebagai hukuman. Ia menguras waktu, energi, dan ketenangan hidup, bahkan sebelum pengadilan mencapai putusan akhir.

Ketimpangan struktural menjadi semakin nyata ketika subjek hukum adalah mahasiswa. Negara memiliki sumber daya, waktu, dan daya tahan institusional yang nyaris tak terbatas. Sebaliknya, seorang mahasiswa seperti Khariq Anhar pastinya menanggung dampak yang bersifat personal dan kumulatif: studi yang terganggu, tekanan psikologis, ketidakpastian masa depan akademik, serta risiko kesehatan. Beban-beban ini tidak pernah tercatat dalam dakwaan, tetapi menentukan secara langsung kualitas keadilan yang dialami.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, kasus ini menunjukkan pola "penertiban" yang dikemas secara halus. Kritik tidak dilarang, tetap diakui secara konstitusional. Namun kritik dipagari oleh risiko hukum yang panjang dan berlapis. Hak tidak dicabut, tetapi dibebani. Ruang publik tetap terbuka secara formal, tetapi menyempit dalam praktik. Hanya mereka yang sanggup menanggung ongkos prosedural yang dapat bertahan di dalamnya.

Di titik ini, Universitas Riau tidak berada di luar persoalan. Kampus bukan sekadar institusi administratif, melainkan ruang pembentukan keberanian intelektual. Tradisi universitas lahir dari perlindungan terhadap nalar kritis dan kebebasan berpikir. Ketika mahasiswa menghadapi tekanan struktural akibat ekspresi kritisnya, kehadiran institusional kampus menjadi penanda apakah universitas masih menjalankan mandat akademiknya secara utuh.

Harapan terhadap Universitas Riau bukan tuntutan politis, melainkan panggilan akademik. Kampus tidak dituntut membenarkan setiap tindakan mahasiswa, tetapi memastikan bahwa kebebasan berpikir dan berekspresi tidak dibiarkan berhadapan sendirian dengan kekuasaan yang jauh lebih besar. Sikap institusional dalam situasi seperti ini akan mengkonstruksi pesan jangka panjang: apakah kampus berdiri sebagai ruang aman bagi pikiran kritis, atau sekadar sebagai birokrasi pendidikan yang menghindari risiko.

Kasus Khariq Anhar pada akhirnya mengajukan pertanyaan yang lebih luas daripada soal pasal dan dakwaan. Sejauh mana hukum masih mampu membedakan antara kritik dan ancaman? Sejauh mana kampus masih berani berdiri sebagai penjaga ruang berpikir yang pastinya tidak selalu nyaman?

Demokrasi jarang runtuh oleh satu keputusan. Ia rebah pelan oleh kebiasaan. Oleh proses yang dibiarkan berulang. Oleh hukum yang dijalankan tanpa rasa. Oleh kampus yang memilih main aman. Ia melemah setiap kali kritik diperlakukan sebagai gangguan, setiap kali keberanian dibalas dengan prosedur berkelindan, setiap kali suara kritis dibiarkan sendirian menghadapi gagahnya kekuasaan. Percayalah, saat sidang si pengadilan terus berjalan, sesuatu yang lebih penting justru menghilang: kepercayaan. Ketika kepercayaan itu lenyap, demokrasi dan kebebasan hanyalah daun kering jatuh yang perlahan. ***

DR. Andree Armilis, M.A adalah Pemerhati Sosial.