JAKARTA - Lebih dari seribu pegawai dunia hiburan sudah 4 bulan kehilangan pekerjaan, mereka berharap tempat mereka bekerja bisa dibuka kembali. Toh, industri ini menyerap 19 ribu tenaga kerja dan ikut menyumbang kas Pemprov DKI dalam bentuk pembayaran pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menegaskan, siap untuk berdiskusi dengan pemprov DKI dan Gugus Tugas COVID untuk menyusun protokol bersama dan menentukan kapan bisnis hiburan malam boleh beroperasi kembali.

Dalam lansiran detik.com, Rabu (22/7/2020), Hana juga menegaskan bahwa bisnis yang dikelolanya adalah bisnis legal yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Hiburan malam, bukan bisnis esek-esek.

"Kalau esek-esek masak diatur dalam undang-undang dan ada perdanya.Kami punya izin lengkap yang tidak mudah didapat dan sudah melalui proses sertifikasi," kata Hana.

Kalau pun terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, seharusnya tidak dipukul rata karena bersifat kasuistis, dan lebih ke oknum individual. Apalagi faktanya, pelanggaran narkoba, prostitusi, atau human trafficking tak cuma terjadi di industri hiburan malam.

"Selama 20 tahun saya bekerja di industri hiburan malam, Alhamdulillah saya tidak merokok, minum, apalagi narkoba dan prostitusi. Boleh dibuktikan," kata Hana.***