
BATANG -- Seorang siswi SLTA berinisial EL (17) dan pacarnya berinisial RR (18) di Batang, Jawa Tengah, diamankan polisi karena melakukan aborsi. EL dibantu RR menggugurkan kandungannya dalam kamar mandi Puskesmas.
Dikutip dari Sindonews.com, sebelum menggugurkan kandungannya dalam kamar mandi, EL ditemani RR memeriksakan diri kepada seorang dokter di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, dengan keluhan sakit perut.
Dokter kemudian menyarankan EL pergi ke Puskemas, karena adanya indikasi kontraksi akibat kehamilan.
Saat tiba di Puskesmas, keduanya masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan aborsi secara paksa. Janin yang masih berusia lima bulan tersebut dibuang melalui ventilasi kamar mandi.
''Petugas Puskesmas yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Polsek Bawang. Lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang,'' ujar Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, RR mengaku melakukan hubungan terlarang mereka di toilet sekolah kekasihnya. Perzinaan itu terjadi hingga beberapa kali.
Saat tahu EL hamil, RR panik. RR kemudian membeli obat penggugur kandungan secara online dan meminta EL meminumnya. Namun, upaya itu gagal menggugurkan kandungan EL, hingga janinnya tetap berkembang sampai berusia lima bulan.
Saat ini, tersangka EL masih harus mendapat perawat medis karena terjadi infeksi pada organ kandungannya.***