SAWAHLUNTO - Dua warga binaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto kabur, Minggu (24/6/2018). Kedua napi itu, Aswadi Lubis (39) dan Efrizal Lubis (27), yang ditangkap di Talu, Pasaman Barat setahun lalu karena kasus narkoba.

Dua napi kasus penyalahgunaan narkotika dengan putusan pidana selama 9 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun

Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Nasir seperti dilansir harianhaluan.com mengatakan, kedua napi itu kabur menggunakan beberapa kain sarung yang disambung sebagai alat untuk memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih 5 meter.

"Semula keduanya meminta izin ke petugas untuk melaksanakan salat Ashar di masjid dalam lingkungan Lapas. Keduanya diketahui kabur oleh petugas pada pukul 17.45 WIB, Minggu 24 Juni 2018. Segera dilakukan penyisiran hingga mengetahui keduanya kabur melalui pagar di samping Musala," ucapnya, Senin (25/6).

Kronologis kejadian, terang Nasir, sekira pukul 14.45 WIB napi meminta izin kepada petugas piket untuk ke musala yang ada di dalam Lapas untuk melaksanakan salat Ashar.

Pukul 17.45 WIB petugas melaksakan apel pengecekan terhadap tahanan Lapas narkoba sebelum pergantian shift dari jaga lama kepada penjaga baru.

Saat apel pengecekan itulah diketahui kedua napi tersebut tidak melaksanakan apel. Mengetahui hal tersebut petugas piket menjadi curiga bahwa mereka melarikan diri.

Pada saat melakukan penyisiran petugas mengetahui bahwa keduanya melarikan diri melalui pagar di samping mushalla, dimana kawat atas pagar yang di lompati bengkok dan juga ditemukan kain sarung yang diikatkan di dinding atas pagar untuk mempermudah melarikan diri.

"Saat kejadian petugas penjaga cuma ada tiga orang, satu komandan dan dua anggota. Ketiganya sudah kami periksa secara internal dan perintah dari Kanwil Kemenkumham Sumbar harus diberi sanksi. Kita sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Sawahlunto untuk mengejar kedua napi tersebut," tuturnya.***