JAKARTA - Seluruh gugatan Denny Andrian Kusdayat, SH terhadap e-TLE ditolak oleh Hakim pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Selasa 20 Agustus 2019.

Gugurnya gugatan pemohon, Denny, tersebut disebabkan dalil yang disampaikan olehnya dianggap kabur atau keliru. Ia menganggap jika Surat B/11199/VII/2019/Datro tangaal 17 Agustus 2019 yang dikirimkan kepadanya adalah surat tilang.

Padahal surat tersebut merupakan konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang harus dijawab oleh si penerima surat.

"Ada salah persepsi di sini, surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar e-ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut itu sudah SOP e-TLE," kata Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Yusuf mengungkapkan, jika gugurnya gugatan dari pemohon (Denny) merupakan salah satu pembuktian jika e-TLE memiliki payung hukum alias sah. "Artinya sistem e-TLE valid atau sah," tegasnya.

Koordinator Pelaksana e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan kepada masyarakat untuk segera merespon ketika menerima surat konfirmasi dari e-TLE.

"Jangan alergi jika menerima surat konfirmasi dari kami, itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan surat tilang ya," tegas Arif.

Arif menjelaskan, untuk melakukan konfirmasi dapat dilakukan dengan menscan barcode dalam surat, menghubungi nomor kontak WA yang tersedia dan mengirimkan surat secara manual melalui pos.

"Untuk konfirmasi caranya gampang kok. Bisa menscan barcode, menelpon ke nomor WA yang tersambung di Unit Gakkum Ditlantas PMJ. Nah, dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," pungkas Mantan Kapolsek Kelapa Gading tersebut.

Untuk diketahui, lantaran tidak mengemudikan mobilnya, yang terjaring tilang elektronik, di Kawasan Ganjil Genap, 17 Juli lalu. Advokat Denny Andrian Kusdayat menggugat Ditlantas Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menggugat Dirlantas Polda Metro Jaya sebesar Rp 3 miliar serta pembatalan dugaan pelanggaran terhadap dirinya. "Saya tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas seperti dituduhkan Polda Metro Jaya," tegas Denny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2019) lalu.

"Hal ini menjadi dasar saya gugat Polda Metro Jaya, dalam bentuk praperadilan di PN Jaksel.  Saya dirugikan atas pengenaan tilang. Padahal, di hari itu bukan saya yang kemudikan mobil," pungkasnya.

Gugatan Denny didaftarkan ke PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel.***