PEKANBARU - Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengeluarkan surat edaran berisi larangan mengadakan panggung hiburan dan pesta kembang api di malam pergantian tahun baru.

Surat edaran bernomor 210/SE/2018 tersebut diteken langsung oleh Gubri tertanggal Jumat, 28 Desember 2018. Surat ini ditujukan kepada ASN, Perguruan Tinggi, Paguyuban, dan masyarakat luas.

Pada pembukaannya diketahui edaran itu sebagai salahsatu bentuk respon berduka cita Pemprov Riau terhadap bencana alam yang melanda beberapa daerah, khususnya tsunami yang menyapu pesisir Selat Sunda di Provinsi Banten dan Lampung beberapa waktu lalu.

Diketahui empat poin isi dalam surat edaran itu, yakni :

1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet.

2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.

3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama islam agar melaksanakan dzikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.

4. Kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban dan  masyarakat. ***