JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah bersama sejumlah orang ditangkap KPK di beberapa tempat di Sulsel, Jumat (26/2/2021 malam. Mereka sudah tiba di gedung KPK di Jakarta sejak Sabtu pagi dan langsung menjalani pemeriksaan. KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurdin Abdullah, kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Dikutip dari Republika.co.id, Ketua KPK Firly Bahuri, saat menggelar jumpa pers Ahad (28/2) dini hari menjelaskan, kasus yang menjerat pejabat pemerintahan di Sulsel itu terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa dan pembangunan infrastrutur di Sulsel 2020/2021.

Firly yang didampingi Direktur Penindakan KPK, Karyoto dan plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut. Dituturkan Firly, pada Jumat (26/2), tim KPK menerima informasi dari masyarakat, akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada Nurdin. Penyerahan uang tersebut melalui perantara ER yang merupakan orang kepercayaan Nurdin. 

Terkait kejadian ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada pada Jumat, sekitar jam 23.00 WITA. Proses penangkapan terjadi di tiga tempat yang berbeda dan jarak waktu beberapa jam. 

''Yang pertama adalah di rumah dinas ER, di kawasan Jalan Hertasning, lalu AS di jalan poros Bulukumba dan NA di rumah jabatan Gubernur Sulsel,'' ujar Firly. 

Enam orang yang dimaksud adalah AS, berprofesi sebagai kontraktor, NY supir dari AS, SB ajudan dari Nurdin Abdullah, ER, Sekretaris Dinas PUPR propinsi sulsel, F, sopir keluarga ER, dan Nurdin Abdullag, Gubernur Sulsel.

Dijelaskan Firly, pada pukul 20.00 WITA, AS bersama F menuju salah satu rumah makan di Makassar. Di rumah makan itu sudah ada ER yang menunggu. 

Mereka kemudian beriringan mobil, melaju ke kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. F mengemudikan mobil ER, sedangkan AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS. Dalam perjalan itu, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek infratruktur di Kabupaten Sinjai 2021. 

Sekitar pukul 21.00 WITA, F lalu mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS. Koper itu lalu dipindahkan ke bagasi mobil ER. 

Pada pukul 23.00 WITA, petugas mengikuti AS yang melaju menuju Bulukumba. AS lantas diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 24.00 WITA, tim KPK juga menciduk ER beserta uang dalam koper yang jumlahnya sekitar Rp2 miliar. Penangkapan dilakukan di rumah dinas ER. Selanjutnya, Sabtu (27/2) sekitar pukul 02.00, Nurdin juga diamankan oleh KPK dari rumahjabatan Gubernur Sulsel.

Dikatakan Firly, AS, direktur PT APB telah lama mengenal Nurdin. AS ingin mendapatkan kembali pengerjaan proyek infratsruktur di Sulsel. Sebelumnya, AS sudah pernah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel dengan nilai proyek besar. 

Sejak Februari 2021, antara AS dengan ER, yang merupakan representasi dan kepercayaan Nurdin, sudah intens berkomunikasi. Tujuannya untuk memastikan AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya.

Dalam beberapa komunikasi itu, ada tawar menawar fee dari proyek yang nanti akan dikerjakan oleh AS. 

Pada awal Februari, Nurdin sedang berada di Bulukumba, terjadi pertemuan antara Nurdin, ER dan AS yang sudah mendapatkan proyek salah satunya kawasan wisata Bira. Nurdin menyampaikan bahwa kelanjutan proyek akan kembali dikerjakan AS. Nurdin sudah menyetujui dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detil yang akan dilelang di APBD 2022. 

Akhir Februari, saat ER bertemu Nurdin, dia menyampaikan bahwa fee proyek yang akan diberikan oleh AS sudah diberikan ke pihak lain. ''NA mengatakan yang penting kegiatan operasionan NA tetap bisa dibantu oleh AS,'' ujar Firly.***