PEKANBARU - Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Riau (BP3R) Tengku Fawani Delifia yang pergi ke luar negeri tanpa izin, membuat Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, marah. Informasi dari pegawai BP3R di Jakarta, Kepala BP3R pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, sejak 13 Agustus 2019 dan sampai sekarang belum kembali.

"Surat teguran yang dibuat Inspektorat, sudah saya tanda tangani. Dan ditembuskan ke Wakil Gubernur Riau Pak Edy," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Jumat (16/8/2019), usai salat Jumat.

Menurut Syamsuar, hal ini tidak patut sebagai contoh. Seharusnya sebagai pemimpin memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Seharusnya, izin ke luar negeri dengan mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terlebih dahulu. Setelah itu, surat dari BKD diparaf Wakil Gubernur dan ditandatangani Gubernur.

"Saya waktu menghadiri acara di Thailand izin juga ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Pakai surat, bukan secara lisan. Jadi hitam putih izin kita jelas. Jangan main pergi saja," ungkap Syamsuar.

Mantan bupati dua periode ini mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Riau agar mentaati peraturan yang sudah ada. Begitu juga kepala daerah dan ASN di 12 kabupaten/kota, untuk mengikuti aturan izin ke luar negeri.

"Kalau pergi ke luar negeri tujuannya jelas untuk apa dan suratnya ada, tentu akan saya izinkan. Namun, seelum memberikan izin, saya akan melihat aspek lainnya, apakah perlu atau tidak," jelas Syamsuar.

Diketahui, bahwa Tengku Fawani Delifia sebelumnya pernah juga ke luar negeri tanpa izin tanggal 22 Juli 2019. Namun kemananya tidak diketahui. ***