JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

''Hari ini kami memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (3/8/2022).

Ketiga saksi tersebut adalah, YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantation, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

''Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,'' tutupnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yakni AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Kejagung RI telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, RTR dan SD selaku pemilik Duta Palma Group sebagai tersangka. ***