
PELALAWAN - Gerebek rumah di Jalan Poros PT RAPP KM 43 Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, polisi mendapati enam paket sabu-sabu siap edar.
Polisi juga mengamankan seorang pria sebagai pemilik rumah berinisial MA (38).
Informasi yang disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Kamis (8/2/2018), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros PT RAPP KM 43 Desa Pangkalan Gondai.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah.
"Penggerebekan yang dilakukan Selasa kemarin itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti narkoba," jelasnya.
Maraden menguraikan, barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. "Juga ada barang bukti terkait narkoba," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***