PANGKALAN KERINCI – Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satu pelaku berikut barang bukti sabu turut diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Selasa (17/5/2022) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Satu pelaku berinisial AR (33), beralamat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Lubuk Terap, Kecamatan Pangkalan Kuras diamankan pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

"Tersangka AR diamankan di rumahnya berikut barang bukti 1 paket sabu, 2 bal plastik bening klep merah, 2 unit timbangan digital, ponsel, uang tunai serra barang bukti lainnya," sebut AKP Edy.

Lanjut dia, informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalintim Lubuk Terap sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, Tim Joker dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rejoice B Manalu kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan pengintaian dan pengepungan terhadap salah satu rumah di Jalintim Lubuk Terap dan berhasil mengamankan AR," ungkapnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap AR dan mendapati tas sandang berisi ponsel, 2 bal plastik klep merah dan 2 timbangan digital dan 1 paket sabu dengan berat 20,40 gram berada di belakang rumah.

"Menurut pengakuan AR, sabu didapat dari AT (DPO). Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***