PANGKALANKERINCI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pada penggrebekan Senin (16/1/2023) sekira jam 03.00 WIB itu, polisi berhasil mengamankan IT (38) warga Pekabaru, SS (38) dan AS (33) warga Langgam.

Kasubab Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, Selasa (17/1/2023) mengatakan, selain terduga pelaku pengedar dan pemakai juga mengamankan barang bukti.

"Hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat kotor 6,78 gram, 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 2,37 gram serta barang bukti lainnya," sebutnya.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Gondai sering terjadi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi itu tim melakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian dan melihat seorang yang dicurigai membawa sabu berada di  dalam rumah kosong," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil  mengamankan IT, SS dan AS dengan barang bukti berupa dompet dalam saku celana IT yang berisi 27 paket sabu juga 1 paket daun ganja kering.

"Selain paket sabu dan ganja, juga disita ponsel, uang tunai, kaca pirek serta alat hisap sabu atau bong," bebernya.

AKP Edy mengatakan, dari pengakuan IT bahwa barang didapat dari AM (DPO). Diperoleh informasi bahwa peran terduga pelaku IT dan SS sebagai pengedar, sedangkan AS pemakai.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan  lebih lanjut," pungkasnya..***