TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membongkar jaringan peredaran narkoba. Perburuan dilakukan hingga ke Kota Pekanbaru dengan hasil ada tujuh orang ditangkap dan ratusan paket sabu disita.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di Kelurahan Sungaijering pada Jumat, 13 Januari 2023.

"Ada tiga TKP. TKP pertama di Kelurahan Sungaijering dengan tersangka JAT. Dari tangannya, polisi mengamankan 66 paket dengan berat sekitar 44,73 gram," ujar AKBP Rendra melalui Kasat Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, Selasa (17/1/2023) siang di Telukkuantan.

JAT ditangkap di rumahnya. Kepada polisi, JAT mengaku mendapatkan narkoba dari MD dengan perantara RF. Kedua orang ini berada di Pekanbaru.

Berbekal informasi ini, polisi melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru. Beberapa jam kemudian, MD dan RF berhasil dibekuk di Rumbai.

Setelah keduanya diintrogasi, polisi mendapatkan nama lain yang terlibat dalam jaringan narkoba Kuansing. Adalah DK yang juga berada di Pekanbaru. Tepat pukul 05.00 WIB, hari Sabtu, polisi menangkap DK di rumahnya di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.

"Saat digerebek, DK bersama dengan beberapa orang, ada RH, AG dan FW. Semua urine-nya positif," ujar IPTU Tommy. Dari rumah DK, polisi juga berhasil mengamankan 95 paket sabu-sabu dengan berat 44,07 gram.

Setelah diamankan, para tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***