PEKANBARU - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap eks General Manager (GM) MP Club berinisial BL (46) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan Rp 6,1 miliar.

“Iya benar, BL sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019).

Namun, meski BL sudah ditahan tapi belum diperiksa sebagai tersangka. "Belum dilakukan pemeriksaan," ucap Awal.

Penetapan BL sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirim penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat Nomor B/1977/X/RES/1.24/2019 tertanggal 16 Oktober 2019.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap BL tertuang dalam surat nomor B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.

Penetapan BL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Status tersangka disematkan dalam gelar perkara.

BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp 6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru mengatakan perbuatan BL diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL.

Dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven dengan kerugian Rp 6.182.400.000. (gs1)