BANGKINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang yang merugikan negara miliaran rupiah. Terakhir, kemaren, Rabu (4/9/3019) siang hingga malam, KPK sudah memeriksa beberapa orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darrah (DPRD) Kampar, Riau.

Mereka yang diperiksa, diantaranya mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, mantan Wakil Ketua DPRD Kampar, Sahidin dan Safrizal Rahim yang merupakan mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014. Sementara dari Dinas PUPR Kampar terlihat Muhammad Katim, Adnan dan staf PUPR Kampar, Muhammad Rofi.

Dan yang diperiksa terakhir adalah Sahidin, anggota DPRD Provinsi Riau terpilih asal Partai Amanat Nasional (PAN) yang harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Rabu (4/9/2019).

Pantauan GoRiau.com di lokasi, meski masuk ke ruang pemeriksaan bersamaan dengan Ahmad Fikri, Sahidin keluar paling akhir.

Ketika diwawancara, Sahidin mengaku, dirinya diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang. ''Saya diperiksa untuk kasus Adnan,'' ucap Sahidin.

Sahidin menjelaskan, ia dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tugas dan fungsinya di DPRD Kampar pada proses pembahasan dan pengesahaan proyek Jembatan WFC ini. ''Iya, masalah waterfront. Jembatan,'' ujar Sahidin.

Ketika ditanya, detil-detil pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya, Sahidin mengaku lupa. ''Pertanyaannya banyak. Tapi lupa saya. Tentu sesuai tugas kami di dprd saja,'' tukas pria asal Tapung ini.

Tepat pada 14 Maret 2019 yang lalu, dalam kasus dugaan korupsi Jembatan WFC Bangkinang ini, KPK telah menetapkan ADN sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta. ADN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 132 miliar ini. ***