SELATPANJANG - Maling yang beraksi di kediaman Ratih Selfiaty (35), salah seorang pegawai Kepulauan Meranti, Selasa (16/1/2018) kemarin berhasil ditangkap, Rabu (24/1/2018). Penangkapan itu berawal dari penggerebekan rumah DPO kasus narkoba Har, Selasa (23/1/2018).

Saat polisi mendatangi rumah Har (hasil pengembangan kasus narkoba), si DPO sudah tidak dirumah. Selanjutnya tim gabungan yang dipimping Kasat Reskrim AKP Rusyandi Siregar melakukan penggeledahan di rumah Har, ditemukan barang yang diduga hasil kejahatan.

Barang itu pun disita dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti.

Lalu, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 11.00 WIB, datang seorang masyarakat yang bernama Be alias Bento ke Polres Kepulauan Meranti. Ia mengaku sebagai pemilik dari barang bukti Laptop merek Lenovo yang disita dari rumah Har.

Mendengar pengakuan Bento, polisi merasa curiga dan langsung diinterogasi. Alih-alih mendapat barang yang hendak dijemput, Bento malah mengaku iya mengaku mendapatkan laptop tersebut dari temannya yang bernama MFR (17).

Mendengar pengakuan Bento, Anggota Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap MFR. Dari tersangka MFR, disita 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg.

Selain itu, diakui MFM juga, ia lah yang telah melakukan pencurian di rumah Ratih Selfiaty Jalan Cempedak Gang Amelia RT01 Rw.02 Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti berupa laptop merk Lenovo kemudian diserahkan kepada Bento. Bentu kemudian menyerahkan laptop itu ke Har," kata Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Kamis (25/1/2017).

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 2 orang tersangka yaitu Bento dan MFM.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 unit Laptop Merk Lenovo warna hitam, 1 buah Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg warna hijau, dan 2 buah parang.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," tambah Amir Husin. ***