PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah Kimar Sarah, warga Pekanbaru yang tanahnya terkena pelebaran Jalan Soekarno Hatta. Meski ganti rugi sudah diambil, namun dia tetap menghalangi proses pelebaran jalan. Akibat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau pun kesal.

''Kimar Sarah ini tampaknya terus berulah. Uang ganti rugi Rp557 juta sudah diambil, namun ia tetap menghalangi proyek pelebaran dari Jalan Soekarno Hatta. Ini membuat kita dari Dinas PU Riau kelabakan dalam melaksanakan kelanjutan pelebaran jalan itu. Karena ini terus dihalangi Kimar,'' ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Haryanto, Selasa (16/4/2013).

Ia mengaku kesal akan ulah Kimar Sarah. Pasalnya, uang ganti rugi sebesar Rp557 juta itu telah diambil dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa pada waktu lalu. Namun, untuk dilaksanakan proses pelebaran Jalan Soekarno Hatta dihalangi.

Ia mengatakan, terkait penghalangan ini makanya dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat terpadu bersama tim. Tentunya ini membicarakan solusi dalam menangani permasalahan dilakukan oleh Kimar.

"Menyikapi ini, Dinas PU Riau dalam waktu dekat akan menggelar rapat terpadu bersama tim yang diantaranya termasuk Polresta dan Satpol Pamong Praja. Sebab sampai saat ini Kimar Sarah menghalang-halangi kelanjutan proyek pelebarannya Jalan Soekarno Hatta di bekas tanahnya yang sudah diganti rugi,'' terangnya.

Dikatakanya, proyek ini sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Karena, dana dari APBN sudah dicairkan, namun disaat Pimpinan Proyek (Pimpro) menuju lokasi yang berada di Jalan Soekarno Hata untuk memulai pengerjaan, diusir oleh Kimar Sarah.

''Kemarin itu. Pimpro dari pelebaran Jalan Soekarno Hatta ini turun ke lokasi. Tapi dihalang-halangi Kimar Sarah dengan melarang. Sehingga Odrah, Pimpro proyek, menghentikan niatnya. Sebab, menurut Odrah, Kimar melarang dilanjutkan sebelum sertifikat tanahnya itu diuruskan sesuai lebar tanahnya," katanya.

Memang sebut SF Haryanto, setelah dikurangkan 11 meter untuk pelebaran jalan, lahan yang dimiliki Kimar itu harus ada sertifikat baru. Namun, disini sebut mantan Kabid Bina Marga PU Riau ini, dalam hal penukaran atau pengurusan atas sertifikat tanah itu tidak jadi kewajiban dari Pemprov. Ini mengada-ngada.

"Nanti Kimar juga kita undang. Tapi kalau tidak datang, makanya permasalahan ini akan diserahkan saja pada aparat berwajib untuk menindaknya. Ini kalau tetap saja menghalangi pelaksanaan proyek yang lahan miliknya sudah dibayarkan ganti rugi. Biar aparat penegak hukum saja bertindak," katanya.

Sementara itu Kimar Sarah ditemui dikediamanya, Selasa (16/4) saat ditanyakan hal ini mengakui, aksi penghalang-halangan ini dilakukannya karena semestinya sebelum dilaksanakan proyek tersebut harus ada pihak terkait dalam ini Dinas PU Riau menjumpainya. Ia juga tidak membantah menerima ganti rugi Rp557 juta. (rdi)