TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban baliho yang sudah berakhir masa berlaku izinnya, Sabtu (15/10/2022).

Sejumlah baliho ditertibkan di sekitar Jalan Swarna Bumi Tembilahan lantaran sudah kadaluarsa atau telah berakhir izin berlakunya.

Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Martha Haryadi melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Umarullah mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan laporan pengawasan personil di lapangan.

"Didapati baliho yang sudah kadaluarsa dan kondisinya mengganggu ketertiban umum, sehingga hal ini kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun hasil dari kegiatan penertiban sebanyak 3 unit baliho dengan berbagai tema yang terpajang di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan.

"Baliho tersebut konstruksinya telah mengalami kerusakan, tentunya sangat dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat sekitar lokasi pemasangan dan sudah diamankan oleh petugas," ungkapnya.

Umarullah mengimbau kepada masyarakat, badan usaha ataupun pemasang reklame agar patuh dan taat pada aturan.

"Sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan apabila izin pemasangan reklame berakhir maka pemilik berkewajiban untuk membongkar," tandas Umarullah.

Pembersihan reklame atau baliho ebagai upaya penegakan Perda 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Perda 7 tahun 2008 tentang Pajak Reklame dan Instruksi Bupati 264.18/Satpol-PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame. ***