SIAK - Banyaknya barang milik daerah yang terbengkalai, berstatus hukum abu-abu, hingga dikuasai oleh pihak ketiga memantik perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Guna menyelamatkan harta negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas tersebut, pemerintah daerah kini merangkul Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset secara menyeluruh.

Langkah penertiban ini dimatangkan melalui pertemuan antara Bupati Siak, Afni Z dengan Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10/2026). Hadir pula dalam agenda tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Siak beserta jajaran terkait guna menyamakan persepsi.

Penataan ulang inventaris daerah ini menjadi prioritas utama demi memberikan kepastian hukum dan menutup ruang munculnya sengketa di kemudian hari.

"Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum," ujar Afni, Kamis (29/10/2026).

Pembenahan administrasi ini dipastikan tidak sekadar berjalan di atas kertas. Afni membeberkan bahwa tim lintas perangkat daerah bersama tim pendampingan hukum kejaksaan akan turun langsung melacak riwayat kepemilikan. Mereka bertugas membedah kelengkapan dokumen hingga memetakan status hukum setiap objek yang tercatat sebagai aset daerah. Target utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih transparan dan akuntabel.

Dari kacamata hukum, proses pengembalian hak daerah ini ternyata memiliki ruang lingkup penyelesaian yang cukup luas. Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita menerangkan bahwa jangkauan kerja instansinya tidak melulu bersinggungan dengan perkara tindak pidana murni.

"Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga," paparnya.

Oleh karena itu, pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai instrumen pemulihan aset ini terus diperkuat. Lewat sinergi yang tengah dibangun, korps kejaksaan siap mengawal proses identifikasi masalah di lapangan. Mereka akan memberikan asistensi hukum secara penuh untuk merumuskan langkah penyelesaian paling akurat, sehingga seluruh aset daerah Kabupaten Siak yang sempat bermasalah dapat kembali dikuasai negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***