
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah membentuk penegak hukum (Gakkum) yang menargetkan pengawasan pengangkutan sampah oleh jasa angkutan mandiri. Dimana, jasa angkutan mandiri yang membuang sampahnya di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal akan ditindak.
Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kasi Gakkum Juli Victorino, Jumat (11/3/2022). Ia menjelaskan, timnya akan segera menindaklanjuti jika ada oknum yang ditemukan melanggar aturan tersebut.
"Kalau tim gakkum yang kita bentuk ini, pertama terkait masalah limbah medis, jadi yang kita utamakan itu untuk pengangkutan mandiri, tidak masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, oknum pengangkut sampah ini biasanya mengangkut sampah dari pemukiman warga. Namun, sampah itu dibuang ke TPS ilegal atau di pinggir jalan.
"Target kita adalah yang membuang sampah mandiri itu, yang mengambil dari sumber-sumber sampah dibuang ke TPS ilegal," jelasnya.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan masih sebatas persuasif. Saat ini, tim hanya memberikan surat peringatan kepada oknum secara bertahap.
"Saat ini persuasif dulu, peringatan pertama, kedua, ketiga baru kita lanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan, sesuai Perda yang diatur," terangnya.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 3 oknum yang diberikan teguran. Jika teguran tak kunjung diindahkan, maka anksi denda yang nantinya juga diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau untuk mandiri yang kita tegur ada lebih kurang 3, secara lisan, bukan tulisan. Regulasi masih yang lama. Denda dan segala macam sudah diatur dalam perda lama, itu kita pedomankan," pungkasnya. ***