BENGKALIS, GORIAU.COM - Polsek Bukit Batu meringkus Rafikar (19), warga Desa Tanjung Leban karena diduga telah menggahi Mawar (bukan nama sebenarnya) setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Mawar yang baru berusia 15 tahun mengaku telah digagahi Zulfikar sebanyak 10 kali di pantai.

Polsek Bukit Batu meringkus Rafikar (19), warga Desa Tanjung Leban karena diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Mawar yang baru berusia 15 tahun mengaku telah digagahi Zulfikar sebanyak 10 di pantai.Kapolsek Bukit Batu melalui Kanitreskrim, Edwin, Rabu (11/6/2014), mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung meluncur ke Desa Tanjung Leban untuk meringkus tersangka.''Kemarin langsung kita ringkus dan sekarang berada di tahanan Posek Bukit Batu untuk diproses secara hukum. Korban berusia 15 tahun dan masuk pada kategori pencabulan terhadap anak di bawah umur” ujar Edwin.Pelaku pencabulan, mengaku bahwa Mawar adalah mantan kekasihnya dan mereka melakukan hubungan intim itu atas dasar suka dan tanpa paksaan.“Dia (korban) mantan kekasih saya pak, kami melakukan itu sudah lebih dari 10 kali di pantai desa Sepahat ketika malam hari secara berulang-ulang,'' ungkap Rafikar dengan nada datar.Diceritakan Rafikar, dirinya dilaporkan orang tua korban karena hubungannya dengan Wawar sudah putus. Mantan kekasihnya itu lantas menceritakan hubungannya serta apa yang telah dilaluinya bersama Rafikar.''Saya sudah putus dengan mawar makanya orang tua dia melaporkan saya ke Polisi,'' ujar Rafikar. (jfk)