
SOLO – EGF, gadis remaja berusia 13 tahun di Solo, Jawa Tengah, menjadi korban rudapaksa (pencabulan paksa). Mirisnya, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri berinisial AA (36).
Dikutip dari merdeka.com, polisi sudah menangkap pelaku. Kepada polisi, warga Jebres, Solo itu mengaku telah menyetubuhi putrinya 8 kali. Pelaku mencabuli korban dengan modus meminjamkan handphone (hp/telepon seluler) untuk belajar daring.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap AA setelah menerima laporan dari ibu korban, MEP (31). MEP melaporkan aksi bejat suaminya itu ke SPKT Polresta Surakarta, Ahad (6/3).
''Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud,'' ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (23/3).
Ade menuturkan, AA melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2021. Namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan ayahnya.
''Dari hasil pemeriksaan tersangka pekerjaan serabutan, pengamen juga, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali,'' jelasnya.
Modus Pinjamkan HP
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi akan meminjamkan hp kepada korban untuk keperluan pembelajaran daring. Jika menolak, remaja itu tidak akan dipinjami hp.
''Hp ini menjadi penting di saat situasi pandemi pada saat pembelajaran secara daring. Sebelumnya korban juga sering menggunakan hp milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelajaran daring tersebut,'' sebutnya.
Selain itu, korban juga diberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku bila bersedia disebadani.
''Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan perbuatannya terakhir, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan hp miliknya. Saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan hp apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku,'' jelas Ade.
Ceritakan kepada Teman
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada temannya. Selanjutnya teman korban menyampaikannya kepada pakde atau kakak kandung ibu korban.
Informasi itu pun diteruskan kepada ibu kandung korban. Setelah mengecek kebenarannya, perempuan itu melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polresta Surakarta.
''Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Di dalam kamar tersebut, secara bersamaan tidur, yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil,'' jelasnya.
Polisi juga menyita kaus warna cokelat, celana pendek warna cokelat, pakaian dalam yang kesemuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka melakukan aksinya.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.
''Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,'' pungkasnya.***