JAKARTA - Komisi X DPR RI resmi menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kamis (9/7/2026). Draf yang memuat 16 bab dan 257 pasal ini telah disetujui oleh delapan fraksi untuk melangkah ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum disahkan menjadi usul inisiatif dewan.

Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas sekaligus Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menyebutkan bahwa perumusan draf ini merupakan hasil pembahasan maraton sejak awal tahun 2025. Proses panjang tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaring masukan yang komprehensif dari segala arah.

"Proses penyusunan RUU Sisdiknas telah melalui pembahasan yang cukup panjang. Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat internal Komisi X menjadi salah satu tonggak penting sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," terang Hetifah.

Sejalan dengan hal itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari menegaskan dukungan penuh partainya terhadap pengesahan regulasi ini. Ia menilai aturan baru tersebut sangat krusial untuk menjawab tantangan pendidikan nasional sekaligus mencetak sumber daya manusia yang mumpuni di masa depan.

"Fraksi Partai Golkar memandang revisi RUU Sisdiknas harus mampu menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, fleksibel, berkeadilan, mampu menjawab tantangan global, serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial," urai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar tersebut.

Karmila turut memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang masih membayangi dunia pendidikan tanah air. Beberapa di antaranya meliputi tingginya angka putus sekolah, kesenjangan kualitas sumber daya antarprovinsi, hingga minimnya partisipasi masyarakat untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Faktor pendukung seperti ketersediaan sarana prasarana yang terbatas, distribusi tenaga pendidik yang masih timpang, serta masalah kesejahteraan guru dan dosen juga tak luput dari sorotan. Hal ini diperparah dengan kebutuhan akan kurikulum fleksibel yang mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman.

"Permasalahan tersebut paling banyak dirasakan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan wilayah marginal. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu menjadi solusi yang menghadirkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas," tambahnya.

Dalam merumuskan pandangannya, Fraksi Partai Golkar menitikberatkan pada dua substansi utama. Pertama, partai ini mendukung penuh penerapan kebijakan wajib belajar 13 tahun sebagai jurus ampuh menekan angka putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

"Kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan investasi strategis untuk melahirkan generasi Indonesia yang lebih unggul dan berdaya saing," papar Karmila.

Poin kedua, Fraksi Partai Golkar mendesak adanya jaminan pemerataan mutu pendidikan di seluruh penjuru negeri. Langkah nyata yang diusulkan adalah dengan meningkatkan pelindungan, memberikan kepastian status, dan menaikkan tingkat kesejahteraan para tenaga pendidik, khususnya mereka yang mengabdi tanpa kenal lelah di kawasan pelosok Indonesia. ***