PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, menilai bahwa adanya bantuan keuangan yang disalurkan Provinsi Riau ke Desa melalui APBD tahun 2017 ini, adalah langkah maju pemerintah Provinsi untuk mendorong peran desa dalam pelaksanaan pembangunan lokal skala desa. Akan tetapi, bantuan keuangan ke desa tersebut hendaknya diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan desa yang lebih spesifik.Agar bantuan keuangan yang bernilai miliaran rupiah tersebut, dapat bermanfaat sebaik-baiknya untuk mendukung program dan kegiatan desa.

Memang, bantuan keuangan ke desa yang akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 50 juta perdesa. Namun, jumlah desa di Riau sebanyak 1.592 desa, dengan demikian artinya bantuan keuangan desa yang akan disalurkan oleh pemerintah provinsi Riau adalah sebesar Rp 79,6 Miliar.

''Rp 79,6 Miliar itu bukan uang yang sedikit, untuk itu diperlukan konsep yang jelas agar benar-benar memberikan kemanfaatan bagi warga desa serta mendukung tercapainya misi pemerintah Provinsi Riau,'' sebut Usman Koordinator FITRA Riau.

Model bantuan keuangan yang pernah dilakukan oleh Pemerintah provinsi Riau pada tahun 2015, hendaknya tidak terulang. Selain mekanisme penyaluran yang dilakukan diakhir tahun, juga tanpa konsep yang jelas penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan. Tahun 2015, bantuan keuangan provinsi ke desa sebesar Rp 500 juta / desa, artinya ada Rp 796 miliar anggaran yang disalurkan ke desa.

''Tahun 2015, Pemerintah Provinsi Riau pernah menyalurkan bantuan ke desa, akan tetapi menurut FItra Riau, bantuan tersebut disalurkan tanpa konsep yang matang dan jelas. Bahkan penyalurannya dilakukan diakhir tahun, sehingga terkesan hanya mengejar serapan anggaran provinsi Riau saja,'' tegas Usman.

Untuk itu, Fitra Riau menyarankan kepada pemerintah daerah Provinsi Riau, terkait penyaluran bantuan keuangan ke desa, sebagai berikut :

Pemerintah Provinsi Riau harus memiliki konsep yang jelas penggunaan bantuan keuangan desa ini. Bantuan keuangan desa dari Provinsi Riau mestinya tidak digunakan untuk membiayai belanja operasional Desa. Kajian Fitra Riau, rerata desa-desa di Riau biaya operasional sudah cukup dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk itu bantuan keuangan keuangan desa dari Provinsi digunakan untuk:

Membiayai kebutuhan program dan kegiatan desa untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (bagi desa-desa) yang masuk kategori rawan Karhutla.

Membiayai kebutuhan desa untuk pengelolaan Perhutanan Soaial, mulai dari proses permohonan areal, pembentukan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan kegiatan lainnya. Di Riau terdapat 1,4 Juta hektar cadangan perhutanan sosial berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPs).

Membiayai kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa, untuk pengurangan kemiskinan desa.

Membiayai peningkatan kapasitas apartur desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

Penyaluran bantuan keuangan ke desa tidak dilakukan di akhir tahun, hal itu sangat menganggu pemerintah desa dalam menyusun rencana penggunaan anggaran tersebut pada tahun 2017, karena Desa harus merubah RKPDesa dan APBDesa tahun 2017. Bahkan jika akan memberikan bantuan keuangan tahun 2018, pemerintah Provinsi Riau harus menganggarkan pada APBD Murni 2018 agar dapat terencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdesa) tahun 2018. (rls)