PEKANBARU - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) melakukan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), dalam meningkat kerjasama di bidang hukum persaingan usaha.

Dalam penandatangan MoA, KPPU juga melakukan sosialisasi, serta kuliah umum dengan materi mengurangi pelanggaran usaha.

Menurut Sekjen KPPU RI Ir.Charles Panji Dewanto menyebutkan, sejak berdiri 18 tahun lalu, KPPU telah melaksanakan peran sebagai pengawal prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta menjadi pelaksana penegakan hukum persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU.

Ia juga menyebutkan bahwa ada tiga tugas utama dari KPPU yaitu penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan pemerintah serta pengawasan.

"Ada tiga tugas utama KPPU  yaitu penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan dan pemerintah, serta pengawasan dan merger," kata Charles aula pustaka Unilak, Selasa (26/2/2019).

Hingga kini KPPU telah memiliki lima kantor perwakilan yang tersebar di Indonesia yaitu Medan, Batam, Makasar, Surabaya, dan Balikpapan.

Charles juga menyebutkan KPPU saat ini menjadi sangat penting karena banyak praktek usaha yang tidak sehat, persongkokolan tender maupun praktek monopoli, serta kajian kebijakan Pemda dan yang berkaitan dengan persaingan usaha. 

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unilak Iriansyah, menyebutkan MoU ini merupakan salah satu langkan untuk memuluskan jalan dalam program pemagangan di KPPU. 

"Pemagangan ini diminati oleh mahasiswa untuk menambah pengetahuan, tentang persaingan usaha," kata Iriansyah. 

Sementara itu Rektor Unilak Hasnanti menyebutkan banyak manfaat terkait praktek usaha. Ia yakin yakin penyampaian yang dilakukan oleh KPPU mampu mengurangi pelanggaran yang terjadi dalam persaingan usaha. ***