PEKANBARU - Setelah berakhirnya tugas panitia khusus (Pansus) monitoring lahan, mulai pekan depan Komisi III DPRD Riau secara bertahap akan memanggil semua perusahaan di Riau untuk mengevaluasi perizinan pengelolaan lahan.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby. Ia menjelaskan, mulai pekan depan setiap hari Senin, Rabu dan Kamis, pihaknya memanggil 15 perusahaan untuk dievaluasi terkait sejumlah masalah.

"15 perusahaan dipanggil terkait pelanggaran perluasan izin, yang sebelumnya sudah diberikan toleransi oleh Pansus," jelas politisi Partai Hanura tersebut di Pekanbaru, Sabtu (12/1/2019).

Ditegaskannya, apabila perusahaan tersebut tidak juga mengurus izin, maka pihaknya akan merekomendasikan ke pihak berwajib.

"Kita sudah berikan waktu, makanya kalau tidak juga dilakukan akan diserahkan ke pihak yang berwajib," jelas legislator yang akrab disapa Datuk ini.

"Tiga tahun masa yang cukup bagi mereka, untuk memperbaiki semua izin perusahaan yang menyalahi aturan," sambungnya lagi.

Selain persoalan izin perluasan, lanjut Datuk, dari aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahan juga akan dievaluasi. Meskipun dari hasil kajian pansus, hampir semua perusahaan melakukan pelanggaran AMDAL.

"Diantara perusahaan tersebut, ada yang menanam sampai ke pinggir sungai atau bibir danau dan pantai. Makanya perlu diingatkan untuk melakukan tumpang sari tanaman kehidupan disela sawit sehingga bibir sungai menjadi hijau kembali," tutupnya.

Sementara itu, selain evaluasi izin perluasan lahan dan AMDAL, Komisi III juga akan menindaklanjuti perusahaan yang belum membayar pajak PBB, pajak provisi sumber daya hutan (PSDH) dan pajak air permukaan (PAP). ***