
JAKARTA - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Erdogan menyebut langkah tersebut sebagai keputusan berani yang perlu mendapat dukungan global.
"Kami mendukung penuh surat perintah penangkapan ini," ujar Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Turki, seperti dilaporkan AFP, Sabtu (23/11/2024).
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Erdogan menilai keputusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum internasional, yang menurutnya selama ini diabaikan Israel, terutama selama invasi di Gaza.
"Keputusan berani ini perlu dilaksanakan oleh seluruh negara anggota perjanjian, agar kepercayaan umat manusia terhadap sistem internasional dapat dipulihkan," katanya.
ICC pada Kamis (21/11) mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan panglima militer Hamas, Mohammed Deif. Ketiganya dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Erdogan menegaskan pentingnya negara-negara Barat untuk mengambil tindakan nyata.
"Sudah saatnya negara-negara Barat, yang selama ini menjadi pilar hukum, keadilan, dan hak asasi manusia, menepati janji mereka untuk mendukung langkah ini," tambahnya.
Surat perintah penangkapan dari ICC didasarkan pada dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Hakim ICC menyebutkan bahwa Netanyahu dan Gallant diduga bertanggung jawab secara pidana atas penggunaan kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza, serta pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi terhadap warga Palestina.
Erdogan berharap keputusan ini segera diterapkan untuk memberikan keadilan bagi para korban konflik Gaza. ***