PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau meringkus empat  pelaku perampokan sadis, yang menembak, membuang, bahkan membakar mobil korbannya.

Aksi 4 perampok itu terjadi pada hari, Senin (27/7/2020) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Danau Bingkuang-Pekanbaru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Kampar, Riau. Korbannya yang bernama Rizki Zulkarnain, saat itu baru saja pulang mengutip uang perusahaan hasil penjualan sembako.

Di tengah perjalanan pulang, tiba-tiba ada satu unit mobil pick up yang menghalangi jalan kendaraan yang digunakan korban. Tidak hanya mobil pick up, tiba-tiba dari samping sebelah kanan mobil korban, datang dua orang tidak dikenal langsung menodongkan senjata, dan menembak rahang korban.

Karena rahangnya terluka akibat terjangan timah panas, korban kemudian menghentikan laju kendaraannya. Selanjutnya para pelaku langsung masuk kedalam mobil, dan mengambil uang tunai yang di bawa korban sebesar Rp 150 juta.

"Setelah saya ditembak, mereka berdua masuk ke dalam mobil sambil menodongkan senjata. Saya mau keluar tidak dikasih, sebenarnya saya sudah pasrah biarlah harta benda diambil asal nyawa saya selamat. Soalnya pipi saya berdarah, daging kulit di pipi saya sudah tembus ke rahang. Tapi saya tidak dikasih keluar mobil sama mereka," ungkap Rizki, yang dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Polda Riau, Selasa (11/8/2020).

Ternyata para pelaku tidak hanya mengambil uang korban. Para pelaku mengikat korban, lalu membuang korban ke perkebunan karet yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Setelah membuang korban, mobil korban dibawa ke perkebunan sawit yang berada di Petapahan, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya para pelaku pergi ke salah satu rumah rekannya, untuk membagikan hasil rampokan. Masing-masing pelaku mendapatkan jatah sebesar Rp 16 juta rupiah.

GoRiau Tampak mobil korban setelah di
Tampak mobil korban setelah dibakar. (foto rizki ganda sitinjak)

"Iya setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku. Kita tangkap 1 orang tersangka yang berinisial FM di wilayah Way Kanan, Provinsi Lampung, dia kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sementara 3 tersangka yang berinisial EH, WL, dan WY kita tangkap di Kecamatan Tapung, Kampar. Waktu penangkapannya bersamaan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020," terang Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Zain menerangkan, peran tersangka FM sebagai eksekutor yang menembak dan melakukan survei membuntuti mobil korban, juga ikut membuang dan membakar mobil korban menggunakan bensin. Ditangkap di daerah waikanan bandar Lampung.

Tersangka EH berperan membantu FM untuk survei dan menyiapkan sepeda motor, dan mengendarai pick up untuk menghalangi mobil korban. Lalu tersangka WL, berperan merencanakan, survei, dan menyewa mobil pick up, dan joki sepeda motor, juga ikut membakar mobil.

Kemudian tersangka WY, dia yang menyediakan tempat untuk membagikan hasil kejahatan. Rp 150 juta dibagi 6 orang, satu orang kurang lebih 16 juta. Sementara dua tersangka lain berinisial RF, dan PW masih DPO.

"Memang mereka ini sebelum beraksi sudah melakukan survei terlebih dahulu, lalu melancarkan aksinya. Kita juga masih mendalami siapa orang yang memberikan informasi kepada para pelaku, sehingga pelaku tau jadwal-jadwal korban mengutip uang," lanjut Zain.

Lebih lanjut, dari proyektil yang dikeluarkan petugas medis dari rahang korban, diketahui para pelaku menggunakan senjata api revolver, yang saat ini masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian.

"Setelah kita tes urine, dua pelaku positif menggunakan narkoba, sementara dua lainnya negatif. Dari pengakuan para pelaku, mereka menggunakan uangnya untuk keperluan ekonomi, membayar hutang, dan membeli narkoba," tutup Zain.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. ***