PEKANBARU, GORIAU.COM - Warga Pekanbaru lega melihat keberhasilan eksekusi lahan Kimar Sarah yang menjadi satu-satunya lokasi yang menyebabkan terhambatnya pelebaran Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau tidak tuntas. Eksekusi tidak mendapat perlawanan dari Kimar Sarah dan petugas pun melakukan pembongkaran kedai dan penimbunan parit.

Sebelum melakukan eksekusi, tim membacakan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diwakili Azwir SH MH. Namun Kimar Sarah menyatakan menolak hasil keputusan tersebut. Bahkan uang ganti rugi sebesar Rp 557 juta disebut Kimar haram untuk mengambilnya.

Meski menolak, Kimar tak melakukan upaya apapun untuk mempertahankan lahan miliknya, dan petugas pun langsung melakukan pembongkaran terhadap kedai milik Kimar Sarah yang sehari-hari digunakan untuk berjualan. Dan dilanjutkan dengan penimbunan parit di depan kedai.

Eksekusi lahan Kimar Sarah yang selama ini menjadi pusat perhatian warga Pekanbaru juga disaksikan ratusan warga yang melintasi Jalan Soekarno Hatta. Meski sempat membuat macet, namun warga menyatakan gembira dengan selesainya eksekusi.

''Senang pak, memang seharusnya dari dulu dieksekusi, mestinya sebelum PON dulu. Tapi tak apalah, yang penting, jalan ini segera diperlebar,'' ujar Zulkifli, salah seorang warga yang melihat jalannya eksekusi.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, jika semua persoalan sudah selesai, maka PU Riau akan segera melakukan pengerasan dan pengaspalan.

''Masalah selama ini kan cuma di lahan Kimar Sarah, tapi untung tim berhasil melakukan eksekusi. Kita akan segera melakukan pembangunan jalan ini,'' jelas Hariyanto. (nti)