LAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Provinsi Lampung menonaktifkan kepesertaan 78 ribu orang warganya, menyusul keputusan Menteri Sosial yang berlaku secara nasional.

78ribuan warga Lampung yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya itu, tersebar Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Selatan.

Kepala cabang BPJS Provinsi Lampung, Muhammad Fakhriza mengutarakan, sebagaimana keputusan dari Kementerian Sosial RI No. 8/Auta/ 2019 dan Kep. Mensos Bo. 79/Auta/2019, sebanyak 5,2 juta peserta BPJS yang dinonaktifkan secara nasional.

“Kami BPJS Cabang Bandar Lampung hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada pearturan tersebut. Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat” kata Fakhriza dikutip dari laporan RRI, Rabu (07/08/2019).

Fakhriza mengungkapkan, Kemensos juga telah bersurat ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memvalidasi data level ekonomi warga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menindaklanjuti hak warga sesuai ketentuan.

“Artinya Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota melakukan verifikasi data jika memang warganya dinyatakan mampu atau tidak mampu. Jika mampu maka harus diarahkan untuk mendaftar pada BPJS Mandiri, dan bagi yang tidak mampu bisa didaftarkan dalam Jamkesda yang dibiayai melalui APBD masing-masing kabupaten/kota,” terang Fakhriza.***