TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung amankan sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Desa karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau Rabu (20/2/2019).

Tersangka kasus narkoba suami istri yang diringkus ini adalah AG (27) dan Istrinya DH (24) yang beralamat di Km 7 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah dompet dan 3 unit Hp milik tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada siang tadi sekira pukul 12.00 Wib. Yang mana saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka yang berlokasi di Desa karya Indah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika oleh sepasang suami istri ini," kata Kapolsek Tapung melalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak.

Novris mengatakan dua pelaku ini ditangkap dirumahnya. Penangkapan dua pelaku disaksikan Ketua RW setempat.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah dompet yang berisi 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkapnya. ***