PEKANBARU - Bukannya belajar dan menamatkan kuliah, seorang mahasiswa berinisial MD malah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. MD ditangkap bersama dua rekannya SW dan FA di Mandau.

Penangkapan ketiganya dilakukan di dua lokasi pada Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 15.00  Wib. Pertama di pelataran Hotel Grand Suka dan satu lagi di Jalan Desa Harapan Gg Kartino Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, ketiiga orang yang berinisial SW, MD dan FA ini diamankan setelah kedapatan memiliki narkoba dalam jumlah besar tersebut.

''Ya kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan narkoba yang bernilai miliaran rupiah. Salah seorang diantaranya MD yang tercatat sesuai KTP masih berstatus sebagai mahasiswa. Ia berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,'' sebut AKBP Haldun kepada GoRiau  (4/2/2019).

Ketiganya akan kita jerat dengan UU Narkotika dengan pidana hingga seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***