
PEKANBARU, GORIAU.COM - Empat orang oknum polisi aktif serta dua warga sipil, diamankan jajaran Polresta Pekanbaru, lantaran terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Dari tangan mereka kepolisian menyita 30 paket sabu berbagai ukuran.
Enam orang pengedar narkoba ini diciduk jajaran Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (1/6/2015), dari empat tempat kejadian perkara (TKP) di kota Pekanbaru. menurut informasi yang dihimpun GoRiau.com di Mapolda, mereka adalah jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap 'main' di kota Bertuah.
Data yang diperoleh, identitas mereka ini diantaranya Brigadir TU, personil Sat Sabhara Polresta Pekanbaru (sudah KKEP in Absentia karena desersi dan direkomendasikan PTDH,red), Brigadir BE, anggota Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota, Aiptu IN, personil Sat Binmas Polres Meranti, serta Bripka AT, anggota Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau.
Sedangkan dua warga sipil ini, berinisial ER dan TE. Keenamnya diamankan dari empat tempat berbeda. Dari Brigadir TU, polisi menyita enam paket sabu, satu timbangan, handphone, alat hisap, buku transaksi, uang hasil penjualan Rp1,5 juta.
Kemudian polisi bergerak kelokasi selanjutnya, tepatnya di perumahan Melur Ujung. Disini petugas menangkap ER dengan barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang. Lalu dilanjutkan Brigadir BE, dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan TE di jalan Puri II Sidomulyo Barat Tampan, dengan barang bukti satu paket kecil sabu, dan Aiptu IN, dengan sabu sebanyak satu kantong besar, tujuh kantong kecil, dua kantong sedang sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin malam.
Setelahnya, jajaran Reserse Narkoba Polresta melakukan penyelidikan ke lokasi terakhir, jalan Irkip Sidomulyo Timur Marpoyan Damai. Disini polisi mengamankan Bripka AT, berikut dengan barang bukti berupa satu paket besar sabu, dua paket kecil, satu unit mobil Mazda pick up dan uang hasil penjualan.
"keenamnya kemudian dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui dugaan jaringan mereka yang lainnya," tutup Guntur.
Sesuai perintah Kapolda, sambung Guntur, dari hasil pengungkapan jaringan yang melibatkan anggota Polri ini maka akan ditindak tegas. Mereka akan menjalani proses pidana umum, dan dilanjutkan pada sidang kode etik kepolisian. "Setelah inkrah di pengadilan, polisi yang terlibat narkoba akan kita sidangkan secara internal, kita bisa berikan PTDH (Pemecatan dengan tidak hormat,red)," tegasnya. (had)