NGAWI – Seorang dukun cabul bernama Joko Isnanto (46), warga Jalan Manyar, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Ngawi, Jawa Timur, diduga menyetubuhi sekitar 30 wanita. Namun, baru 6 korban yang melapor ke polisi.

Dikutip dari beritajatim.com, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, 5 korban melapor ke polisi setelah pihaknya membuka hotline pengaduan kekerasan seksual.

''Setelah kami buka pengaduan itu, ada korban lain yang mulai melapor. Namun, kami belum ungkap asalnya dari mana saja, karena masih kami dalami lebih lanjut,'' kata Dwiasi, Sabtu (30/7/2022).

Dwiasi membeberkan, polisi masih mendalami modus yang digunakan. Korban yang melapor pertama, terperdaya diajak Joko mandi bersama untuk mengusir aura negatif, hingga berujung disetubuhi.

''Untuk korban yang lain, kami masih dalami untuk modus pelaku ini ya. Kemungkinan, tak hanya 30 orang, bisa lebih. Korban yang belum lapor, bisa segera melaporkan, kami akan usut tuntas kasus ini,'' kata Dwiasi.

Dukun cabul Joko Isman sudah ditangkap aparat Polsek Ngawi setelah dilaporkan mencabuli seorang remaja sejak korban berusia 17 tahun hingga 19 tahun. Kini korban tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

AKBP Dwiasi Wiyatputera sebelumnya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada korban mulai Februari 2020. Berawal saat keduanya berkenalan karena orang tua korban akrab dengan pelaku.

Pelaku menggunakan modus mengusir aura negatif dengan mandi bersama korbannya. Korban disetubuhi di kamar mandi. Kemudian, korban diancam agar tak menceritakan perlakuan bejat dukun cabul itu. Korban diancam bakal mati jika menceritakan tentang persetubuhan yang dilakukan pelaku.

''Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian, Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,'' kata Dwiasi, Selasa (26/7/2022)

Setelah kejadian pertama tersebut tersangka merasa ketagihan dan terus mengulangi perbuatan dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban. Perbuatan tersangka berlanjut hingga 2 tahun, hingga korban hamil.

''Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun. Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut. perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban dan ada beberapa kali dilakukan di rumah tersangka,'' katanya.***