PEKANBARU - Pria berinisial HS, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau setelah dilaporkan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.

Lelaki 33 tahun itu ditangkap Jumat (13/10/2017) petang, dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Penangkapan itu dilakukan setelah orangtua melaporkan HS terkait dugaan pencabulan terhadap Bunga (Nama samaran, red).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian menyebutkan, HS ini diketahui merupakan karyawan yang dipekerjakan oleh orangtua Bunga. Bukannya menjaga kepercayaan itu, pelaku justru mencabuli anak dari Bosnya, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Peristiwa ini terungkap setelah Bunga menceritakan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya. Dengan polos ia berkisah, bahwa HS yang bekerja sebagai karyawan di rumahnya ini telah melakukan perbuatan tak pantas (Cabul, red) terhadap dirinya.

Itu berawal saat HS masuk ke rumah dengan maksud ingin minta minum. Setelah itu pelaku diam-diam menyelinap ke kamar korban, dan memanggil Bunga. Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pria yang dipanggilnya oom tersebut.

Namun ternyata lelaki itu punya maksud lain. Setelah Bunga berada di kamar, HS melucuti celana korban dan menyentuh bagian 'terlarang' bocah polos itu. Beruntung perbuatan Cabul tersebut tidak semakin jauh, karena Bunga langsung lari ke luar.

"Menurut orangtua korban, dia (HS) ini bekerja sebagai karyawan di kolam (Dekat rumah). Jadi dia masuk untuk minta minum dan diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap korban yang masih di bawah umur," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya oleh polisi, sebagai tambahan alat bukti untuk menjerat HS. Selain itu, aparat berwajib juga sudah mengantongi hasil visum dari pihak rumah sakit (Terkait dugaan pencabulan, red) serta keterangan dari korban.

Atas kelakuannya, HS pun terancam dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76 E, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***