SELATPANJANG - Status laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti ke Penyidik Polres Kepulauan Meranti ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH S.I.K, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (16/4/2019) malam.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dijelaskan Ario, berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Ahli, Surat kemudian dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman video, terhadap saksi HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana "Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j.

"Untuk itu peserta gelar perkara berpendapat dan sepakat menaikan status HA dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ditambahkan Ario, bahwa penetapan tersangka itu setelah pada hari Senin 15 April 2019 Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti setelah melakukan gelar perkara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, membenarkan penetapan telah dilakukan dalam gelar perkara penetapan status tersangka oleh Tim Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan).

"Iya dari gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, HA yang sebelumnya merupakan saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.***