PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau lakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Islam Riau (UIR), DK, dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, WSY. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012, untuk tersangka Abdullah Sulaiman yang merupakan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pemanggilan DK dan WSYS hanya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka AS.

"DK dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai peneliti ketika proyek penelitian dilaksanakan. Sedangkan dana hibah diterima AS selaku PR IV saat itu," ujar Muspidauan, Rabu (17/7/2019).

Selanjutnya, WSY ketika penelitian dilaksanakan menjabat sebagai Sekdaprov Riau. Secara birokrat selaku Sekda sedangkan dalam penelitian selaku pemberi dana hibah.

Sementara WYS saat diwawancarai wartawan usai pemeriksaan masih enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan hari ini.

"Mengulang-ulang yang lama terkait UIR, ya mengenai mereka-mereka saja bukan masalah dana hibah," ujar WSY sambil meninggalkan Kantor Kajati Riau.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, mantan Wali Kota Dumai, WSY, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau,. Juga, mantan Rektor UIR DK, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.***